
greenideasblog.com – Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008 lalu, sudah cukup banyak jumlah kasus-kasus pelanggaran UU ITE yang bermunculan di Indonesia. UU ITE awalnya dibuat untuk melindungi hak dan kebebasan seseorang dalam menggunakan atau memanfaatkan teknologi informasi.
Akan tetapi cakupan arti UU ITE dirasa sangat luas, membuat banyak orang menjadi korban. Kasus pelanggaran UU ITE ini bisa melibatkan siapa saja, mulai dari kalangan masyarakat umum sampai dengan orang-orang ternama pernah terjerat Undang-Undang tersebut. Dari banyaknya kasus yang pernah terjadi, ada beberapa kasus yang cukup menyita perhatian publik karena melibatkan orang ternama atau artis tanah air.
Ahmad Dhani
Musisi sekaligus Politisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada januari 2019. Ahmad Dhani didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada cuitannya di twitter tahun 2017 yang dinilai menyebarkan kebencian dan permusuhan.
Pentolan Grup Band Dewa 19 itu diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Vanessa Angel
Artis dan pemain sinetron Vanessa Angel juga pernah tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vanessa Angel didakwa mengeksploitasi dirinya sendiri untuk prostitusi online.
Ia mengirimkan foto dan video tak senonoh dirinya kepada seorang mucikari untuk disebarkan kepada orang atau pelanggan prostitusi online. Artis berusia 28 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan, membuat ia harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Baca Juga : Alasan dari Diterapkan Kembali PSBB Masa Transisi dan Dampak Ekonominya
Rey Utami dan Pablo Benua
Kasus ini sering disebut sebagai kasus ikan asin. Pasangan selebriti Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan kepada Polisi oleh Fairuz A Rafiq.
Berawal dari acara interview bersama Galih Ginanjar di channel Youtube Rey Utami dan Pablo Benua yang menyebut “ikan asin”.
Ariel Noah
Vokalis band Noah yang sebelumnya Peterpan ini pernah tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi pada tahun 2010. Arie terjerat karena terlibat dalam video pornografi yang melibatkan dua artis lainya, yaitu Luna Maya dan Cut Tari.
Video Pornografi tersebut membuat vokalis 38 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara, dan harus mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung selama 3 tahun 6 bulan. Serta diwajibkan membayar denda sebesar 250 juta.
Lyra Virna
Lyra Virna tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tahun 2007. Artis Lyra Virna dituduh mencemarkan nama baik Lasty Annisa, pemilik biro perjalanan haji dan umroh ADA Tours. Pemain dalam sinetron “Jin dan Jun” ini mengunggah foto beserta keluh kesahnya karena tak kunjung diberangkatkan haji oleh biro perjalanan ADA Tours di media sosial Instagram.
Augie Fantinus
Presenter Augie Fantinus harus merasakan berada di balik jeruji penjara selama 5 bulan karena dituduh mencemarkan nama baik salah satu anggota Polisi.
Kasus tersebut bermula saat penyelenggara Asian Para Games. Augie Fantinus menuduh polisi tersebut sebagai calo tiket. Akibatnya, suami Adriana Bustama dilaporkan polisi yang bersangkutan atas tuduhan pencemaran nama baik. Augie dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).